Hakim agung Gazalba Saleh resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Gazalba merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 11 orang lainnya. Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, perkara bermula pada awal 2022, di mana terjadi perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.
Perselisihan tersebut berujung pada pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata, yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.
"Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara dalam gugatan itu," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi dinyatakan bebas. Kemudian, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Johanis mengungkapkan, diduga Heryanto melalui Yosep dan Eko untuk mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.
Yosep dan Eko kemudian bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang staf di kepaniteraan MA. Karena telah saling mengenal baik, diduga ketiganya bekerja sama untuk mengondisikan putusan kasasi.
"Maka digunakanlah jalur DY, dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar," ujar Johanis.
Lebih lanjut, ujar Johanis, untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Nurmanto lantas menyampaikan hal tersebut kepada orang kepercayaan Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho.
"GS kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman," terang Johanis.
Selama proses kasasi, Redhy dan Prasetio aktif mengomunikasikan kepada Gazalba perihal keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko. Pengondisian putusan kasasi terpenuhi, dimana Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.
Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy. Uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh.
Adapun sumber uang yang digunakan untuk mengkondisikan proses kasasi tersebut berasal dari Heryanto. Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui Desy.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 tersebut dari DY kepada NA, RN, PN dan GS,masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Johanis.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.